Langsung ke konten utama

Bagaimana Konsep Nusyuz dalam Fiqh Kontemporer ?

Konsep nusyuz dalam fiqh kontemporer yang merujuk kitab manshu’ah al fiqhiyah jilid 40 hal. 284-318.

1. Nusyuz itu artinya sesuatu yang tinggi/meninggikan. Nusyuz dapat merujuk pada 2 ayat;

a. An-Nisa: 34 (nusyuznya kepada suami), dan;

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”

b. An-Nisa: 158 (nusyuz laki-laki terhadap istrinya).

c. بَلْ رَفَعَهُ اللَّهُ إِلَيْهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا

“Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya. Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

Sebagian besar ulama mendefinisikan nusyuz terkait dengan perilaku perempuan yang tidak lagi taat terhadap suaminya/membangkang suaminya.

2. Nikah adalah berkumpul atau bertemu. Terdapat 5 pilar pernikahan pada suatu pernikahan, diantaranya; mitsaqan ghalizhan, zawaaj (berpasangan), tarodin bainahu (selingkuh), mu’asyarah bil ma’ruf (saling berbuat baik), musyara’ah. Suatu problem dalam pernikahan ialah segala hal yang dapat mengancam hubungan pasutri. Tetapi Al-quran hanya membicarakan 4 hal yang paling krusial tentang problem pasutri, yaitu syiqah (sudah mau bercerai) dan nusyuz (baru mengarah akan terjadi perceraian).

3. Ketika istri yang khawatir akan ke nusyuzan suami terhdap gadget, kerjaan apalagi selingkuh. Pada QS. An -Nisa: 128 bisa jadi rujukan terhadap seorang istri.

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. An-Nisa: 128).

Walaupun secara bahasa dalam ayat tadi mengatakan seorang, dalam perspektif mubadalah akan meninggikannya yaitu menjadi seseorang. Sehingga kalau faktanya yang nusyuz I’radh adalah istri, suami juga bisa menggunakan surat tadi sebagai rujukan. Sehingga, ayat tadi dapat digunakan oleh pasutri.

4. Dalam Al-quran syiqaq dan nusyuz merupakan tingkatan paling tertinggi dalam problematika pernikahan. Secara mubdalah, an-Nisa: 34 bisa diterapkan pada nusyuznya laki-laki, karena emosional dan temperamental dari seorang laki-laki belum bisa terkontrol. 


Oleh: Ayu Anita Sari (1808202134)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah shalat sunnah diatas kendaraan diperbolehkan ?

Masail fiqhiyah merupakan permasalahan-permasalahan atau isu-isu fiqh yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti halnya membahas isu kontemporer. Oleh karena itu, pada pertemuan kali ini mata kuliah masail fiqhiyah membahas tentang isu Hukum dan Tata Cara Shalat di atas Kendaraan. "Apakah shalat sunnah diatas kendaraan diperbolehkan ?" Shalat merupakan kaidah fiqh yang sudah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Baik dilakukan dalam keadaan sedang shafar atau tidak. Kendaraan pada zaman Rasulullah dengan zaman sekarang pastinya berbeda seperti unta, kuda, dsb. sedangkan pada masa sekarang sudah berubah menjadi pesawat, mobil, motor, sepeda, dsb. Hampir semua ulama sepakat bahwa shalat sunnah diatas kendaraan yang dilakukan oleh musafir diperbolehkan. Menurut Ibn Umar, menyampaikan bahwa shalat diatas kendaraan ini boleh. Sepperti yang terdapat dalam firman Allah SWT QS. Al-Baqarah 2:115, yang artinya: “Timur dan Barat itu milik Allah, kemanapun kalian menghadap maka semua itu adalah...