Konsep nusyuz dalam fiqh kontemporer yang merujuk kitab manshu’ah al fiqhiyah jilid 40 hal. 284-318. 1. Nusyuz itu artinya sesuatu yang tinggi/meninggikan. Nusyuz dapat merujuk pada 2 ayat; a. An-Nisa: 34 (nusyuznya kepada suami), dan; الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah tela...
Masail fiqhiyah merupakan permasalahan-permasalahan atau isu-isu fiqh yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti halnya membahas isu kontemporer. Oleh karena itu, pada pertemuan kali ini mata kuliah masail fiqhiyah membahas tentang isu Hukum dan Tata Cara Shalat di atas Kendaraan. "Apakah shalat sunnah diatas kendaraan diperbolehkan ?" Shalat merupakan kaidah fiqh yang sudah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Baik dilakukan dalam keadaan sedang shafar atau tidak. Kendaraan pada zaman Rasulullah dengan zaman sekarang pastinya berbeda seperti unta, kuda, dsb. sedangkan pada masa sekarang sudah berubah menjadi pesawat, mobil, motor, sepeda, dsb. Hampir semua ulama sepakat bahwa shalat sunnah diatas kendaraan yang dilakukan oleh musafir diperbolehkan. Menurut Ibn Umar, menyampaikan bahwa shalat diatas kendaraan ini boleh. Sepperti yang terdapat dalam firman Allah SWT QS. Al-Baqarah 2:115, yang artinya: “Timur dan Barat itu milik Allah, kemanapun kalian menghadap maka semua itu adalah...