Langsung ke konten utama

Apakah shalat sunnah diatas kendaraan diperbolehkan ?

Masail fiqhiyah merupakan permasalahan-permasalahan atau isu-isu fiqh yang berkaitan dengan hukum Islam, seperti halnya membahas isu kontemporer. Oleh karena itu, pada pertemuan kali ini mata kuliah masail fiqhiyah membahas tentang isu Hukum dan Tata Cara Shalat di atas Kendaraan. "Apakah shalat sunnah diatas kendaraan diperbolehkan ?"

Shalat merupakan kaidah fiqh yang sudah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Baik dilakukan dalam keadaan sedang shafar atau tidak. Kendaraan pada zaman Rasulullah dengan zaman sekarang pastinya berbeda seperti unta, kuda, dsb. sedangkan pada masa sekarang sudah berubah menjadi pesawat, mobil, motor, sepeda, dsb. Hampir semua ulama sepakat bahwa shalat sunnah diatas kendaraan yang dilakukan oleh musafir diperbolehkan. Menurut Ibn Umar, menyampaikan bahwa shalat diatas kendaraan ini boleh. Sepperti yang terdapat dalam firman Allah SWT QS. Al-Baqarah 2:115, yang artinya: “Timur dan Barat itu milik Allah, kemanapun kalian menghadap maka semua itu adalah arah (yang dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah Maha luas dan Maha mengetahui”.

Para ulama sepakat memperbolehkan ketika perjalanan shafar lebih dari 80 km seseorang melakukan shalat sunnah. Tetapi jika perjalanannya kurang dari 80 km juga diperbolehkan, menurut Mazhab Hanafi, Syafi’I dan Hambali begitupun Mazhab lain. Namun, Imam Malik mengatakan “shalat diatas kendaraan boleh, ketika perjalannya berjarak jauh”. Menurut Mazhab Hanafi tidak harus dalam keadaan shafar, jadi kapan saja ketika seseorang mau melakukan shalat sunnah. Baik dalam perjalanan luar kota ataupun dalam kota, itu boleh dilakukan.

Semua jenis shalat sunnah seperti shalat rawathib, dhuha, witir, dsb. beberapa ulama memperbolehkan shalat sunnah diatas kendaraan ketika melakukan perjalanan jarak jauh ataupun dekat. Mazhab yang memperbolehkan perjalanan yang tidak jauh adalah sebagian Imam Abu Hanifah, dan mazhab-mazhab Syafi’I juga memperbolehkan. Sehingga, orang-orang yang melakukan perjalan, baik dekat maupun jauh dapat dilakukan diatas kendaraan. Seperti hadist yang diriwayatkan riwayat Imam Bukhari “dari Ibn Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW witir diatas unta (kendaraan)”.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Konsep Nusyuz dalam Fiqh Kontemporer ?

Konsep nusyuz dalam fiqh kontemporer yang merujuk kitab manshu’ah al fiqhiyah jilid 40 hal. 284-318. 1. Nusyuz itu artinya sesuatu yang tinggi/meninggikan. Nusyuz dapat merujuk pada 2 ayat; a. An-Nisa: 34 (nusyuznya kepada suami), dan; الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah tela...